Catat... Dua Wilayah Ini Bukan Untuk Pengembangan Perumahan

RMOL. Guna membendung alih fungsi lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menetapkan dua wilayah yang tidak direkomedasikan, atau dilarang untuk lokasi pengembangan perumahan.


RMOL. Guna membendung alih fungsi lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menetapkan dua wilayah yang tidak direkomedasikan, atau dilarang untuk lokasi pengembangan perumahan.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong, Afnisardi, dua wilayah tersebut yakni desa Rimbo Recab Kecamatan Curup Selatan dan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.

"Dua lokasi ini merupakan areal persawahan yang produktif dan merupakan wilayah penghasil padi, sehingga di areal itu kita tidak akan berikan rekomendasi untuk dijadikan lokasi pengembangan perumahan," kata Afnisardi kepada RMOL Bengkulu, Rabu (11/4).

Meskipun di dua wilayah itu tergolong strategia, namun sejauh ini diakui dia belum ada pengusaha pengembang perumahan yang mengajukan izin mendirikan bangunan di wilayah itu, ia berpendapatan hal itu kemungkinan karena sudah banyak pengusaha yang mengetahui kebijakan tersebut.

Disisi lain dia mengungkapkan, sejauh ini jumlah pengajuan izin pendirian bangunan (IMB) khusus perumahan komersil yang diterima pihaknya sudah mencapai ribuan, yang lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan.

"Dalam hal pemberian pemberian izin kita juga menggandeng OPD terkait, seperti Dinas PU dan lainnya, selain itu dalam pemberianizin kita juga memperhatikan beberapa aspek, seperti fasilitas umum yang wajib disediakan pihak pengembang," demikian Afnisardi. [nat/izk]