Buruan Daftar BPUM Bagi Pelaku Usaha, Ini Syaratnya

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, mengingatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika ingin mengusulkan menerima Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.


BPUM tetap disalurkan tahun 2022 ini oleh pemerintah kepada para pelaku usaha. BPUM 2022 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang memenuhi syarat atau kriteria dari pemerintah.

Terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM 2022.

Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto mengatakan, syarat bagi pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM, di antaranya pelaku usaha tidak berasal dari PNS-TNI dan Polri yang berdomisili di Lebong.Kemudian, belum mendapat BPUM atau pinjaman KUR.

"Silahkan mengusulkan bantuan BPUM ke Dinas Perindagkop-UKM dengan membawa fotokopi KK, KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan," ujarnya, Selasa (6/9).

Dia menjelaskan, pendaftaran untuk diusulkan menerima bantuan BPUM ini akan ditunggu paling lambat Kamis (8/9) hingga pukul 12.00 WIB. Data akan diusulkan sebagai calon penerima BPUM ke kementerian terkait.

Dalam hal ini, kata Arnaldi, Disperindagkop-UKM Lebong hanya fasilitator. Sedangkan, untuk menentukan dapat atau tidaknya itu ranah pemerintah pusat.

"Jika nanti calon penerima sudah ditentukan, akan dikonfirmasi langsung oleh Kementerian ke masing-masing nomor Hp yang sudah didaftarkan," pungkasnya.