Keluhkan PP 11 Dan SK BPD, Sejumlah Kades Sambangi Dinas PMDS

Kedatangan sejumlah kades ke Kantor PMDS, kemarin/RMOLBengkulu
Kedatangan sejumlah kades ke Kantor PMDS, kemarin/RMOLBengkulu

Sejumlah perwakilan kepala desa (Kades) di Kecamatan Lebong Sakti, Senin (19/4) kemarin, menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.


Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluh kesah soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019 mengenai kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang akan diterapkan tahun 2021 ini. 

Sebab, untuk melakukan penerapan PP 11, pihak desa masih kebigungan karena kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa selama satu tahun.

Ketua PAPDESI Kecamatan Lebong Sakti, Beni Parianto mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta kepada Dinas PMDS terutama masalah PP 11. Karena pada penyusunan APBDes tentunya masih kebingungan.

"Setelah mendapat penjelasan dari kadis dan kabid, kita sudah mengerti. Maka dalam dua hari ini kita akan melakukan pengajuan pencairan DD-ADD tahap pertama ke PMDS," ujar Beni, yang juga Kedes Lemeu Pit itu.

Tak hanya itu, kehadiran perwakilan kades itu juga menanyakan mengenai syarat pencairan DD-ADD tahap pertama yang masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) BPD. Terkait dengan SK BPD pihak PMDS menyarankan untuk melakukan pengajuan ke kecamatan, kemudian kecamatan melaporkan hasil dari pemilihan BPD ke Pemda Lebong.

"Jadi, pengajuan pencairan DD-ADD masih menggunakan SK BPD lama, yang masa jabatannya masih berlaku," tukasnya.

Sementara itu, Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyebutkan, berkaitan dengan PP 11 lantaran di Kabupaten Lebong ada refocusing terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Artinya, ini langsung ada juga refocusing terhadap penerimaan DD yang bersumber dari DBH dan DAU," kata Reko, di ruang kerjanya, kemarin.

Namun, dia mengaku, yang menjadi polemik ada beberapa hal, karena ada beberapa kades tidak bisa mengakomodir PP 11 tahun 2019 apabila dipaksakan.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan kepada rekan-rekan kades. Intinya adalah bagaiman gambaran APBDes ini disusun dengan benar-benar sesuai dengan mekanisme. Sesuai dengan kondisi keuangan yang ada di masing-masing desa.

"Jadi, kita serahkan kepada masing-masing pemerintah desa. Yang jelas intinya PP 11 tahun 2019 ini kita berlaku di Kabupaten Lebong. Terkait cukup atau tidak cukupnya anggaran kita akan serahkan kepada pemerintah dasa untuk dicarikan solusinya bersama BPD, termasuk perangkat desa," tegasnya.

Sementara mengenai legalitas SK BPD, dirinya mengaku, saat ini sedang dalam proses menunggu tandatangan bupati untuk menandatangani SK BPD tersebut.

"Maka, dalam waktu dekat juga akan merencanakan untuk dilakukan pegukuhan atau pelantikan, dan sumpah jabatan BPD terpilih," pungkas Reko.