Bupati Dan Wabup Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Selama Cuti

RMOLBengkulu. Masa kampanye tinggal hitungan hari, atau tepatnya dimulai pada tanggal 26 September 2020 mendatang. Bupati Lebong, Rosjonsyah bersama wakilnya Wawan Fernandez, memastikan diri untuk kembali maju dalam gelaran Pilkada 2020.


RMOLBengkulu. Masa kampanye tinggal hitungan hari, atau tepatnya dimulai pada tanggal 26 September 2020 mendatang. Bupati Lebong, Rosjonsyah bersama wakilnya Wawan Fernandez, memastikan diri untuk kembali maju dalam gelaran Pilkada 2020.

Keduanya masing-masing maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu dan Wakil Bupati Lebong pada Pilkada Lebong 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagai calon, keduanya tidak dibenarkan menggunakan fasilitas selama masa cuti kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto mengatakan, penggunaan fasilitas oleh kepala daerah dalam masa kampanye politik diatur dalam Permendagri RI Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam pasal dua dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Jef sapaan akrabnya, Jum'at (18/9).

Penggunaan fasilitas negara oleh petahana, kata dia, dapat merugikan salah satu pasangan calon lainnya yang ikut serta dalam panggung Pilkada 2020 mendatang.

Selain itu, memasuki masa kampanye nanti, pasangan petahana tersebut, harus mengajukan cuti 71 hari selama masa kampanye berlangsung atau terhitung 26 September hingga 5 Desember mendatang.


"Kalau dia menggunakan fasilitas negara, tidak boleh. Kami ingatkan pada saat kampanye ditemukan ada fasilitas negara yang digunakan, maka akan diberlakukan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan dan akan langsung disanksi," demikian Jef. [tmc]