Buat Laporan Palsu, Karyawan Minimarket Diringkus

RMOLBengkulu. GA (31) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang harus diringkus jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong karena setelah nekat membuat laporan palsu.


RMOLBengkulu. GA (31) warga Desa Tebat Monok  Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang  harus diringkus jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong karena setelah nekat membuat laporan palsu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin mengatakan, GA yang merupakan karyawan minimarket atau retail di Kota Curup sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan yang kemudian membuat laporan palsudemi menguasai uang tagihan penjualan.

"Sebelumnya GA membuat laporan perihal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP ternyata laporan yang dibuatnya palsu," kata Samsudin dalam keterangan persnya, Senin (20/7).

Dijelaskan dia, tersangka GA dalam laporannya mengaku telah menjadi korban pembegalan di jalan umum Dusun VI Desa air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah pada Jumat (17/7) kemarin.

Saat itu dirinya pulang dari melakukan penagihan terhadap konsumen sekira pukul 23.45 WIB, dirinya dihadang oleh empat orang yang dua mengendarai sepeda motor.

"Dalam laporannya, tersangka ini mengaku diancam dengan senjata api kemudian tas yang berisi uang Rp 10.500.000 dan HP miliknya dirampas," bebernya.

Pasca mendapat laporan tersangka, dilanjutkan Samsudin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari penyeludikan tersebut terdapat  kejanggalan.

"Dan setelah dilakukan pendalaman di dapat fakta bahwa tersangka ini tidak mengalami Curas melainkan berpura-pura menjadi korban dengan maksud ingin memiliki uang milik perusahaan tempatnya bekerja," bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka meliputi satu  eksemplar laporan polisi, satu eksemplar BAP terlapor selaku saksi korban, satu eksemplar BA sumpah terlapor selaku saksi korban, kemudian uang tunai sebesar Rp 9.470.000, satu unit HP, dua buku nota hasil penjualan dan barnag bukti lainnya. [ogi]