RMOLBengkulu. GA (31) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang harus diringkus jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong karena setelah nekat membuat laporan palsu.
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- Polda Bengkulu Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam
Baca Juga
RMOLBengkulu. GA (31) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang harus diringkus jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong karena setelah nekat membuat laporan palsu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin mengatakan, GA yang merupakan karyawan minimarket atau retail di Kota Curup sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan yang kemudian membuat laporan palsudemi menguasai uang tagihan penjualan.
"Sebelumnya GA membuat laporan perihal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP ternyata laporan yang dibuatnya palsu," kata Samsudin dalam keterangan persnya, Senin (20/7).
Dijelaskan dia, tersangka GA dalam laporannya mengaku telah menjadi korban pembegalan di jalan umum Dusun VI Desa air Meles Bawah Kecamatan Curup Tengah pada Jumat (17/7) kemarin.
Saat itu dirinya pulang dari melakukan penagihan terhadap konsumen sekira pukul 23.45 WIB, dirinya dihadang oleh empat orang yang dua mengendarai sepeda motor.
"Dalam laporannya, tersangka ini mengaku diancam dengan senjata api kemudian tas yang berisi uang Rp 10.500.000 dan HP miliknya dirampas," bebernya.
Pasca mendapat laporan tersangka, dilanjutkan Samsudin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari penyeludikan tersebut terdapat kejanggalan.
"Dan setelah dilakukan pendalaman di dapat fakta bahwa tersangka ini tidak mengalami Curas melainkan berpura-pura menjadi korban dengan maksud ingin memiliki uang milik perusahaan tempatnya bekerja," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka meliputi satu eksemplar laporan polisi, satu eksemplar BAP terlapor selaku saksi korban, satu eksemplar BA sumpah terlapor selaku saksi korban, kemudian uang tunai sebesar Rp 9.470.000, satu unit HP, dua buku nota hasil penjualan dan barnag bukti lainnya. [ogi]
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Bengkulu Gelar Pelatihan Kamtibmas
- Diam-diam Jadi Simpatisan ISIS, Tukang Bakso Ini Diciduk
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP