RMOLBengkulu. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, sepertinya memang harus direvisi. Menyusul tiga bidang di dua OPD diusulkan menjadi Dinas tipe C.
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
- Pasien Maag Meningkat 40 Persen Selama Ramadhan
- Memalukan Jika Mobil Dinas Bupati Lebong Juga Ikut Nunggak Pajak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, sepertinya memang harus direvisi. Menyusul tiga bidang di dua OPD diusulkan menjadi Dinas tipe C.
Ketiganya itu Bidang Sosial dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, dan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kadis Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, mengaku, sudah mengusulkan ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Lebong akhir Desember 2018 lalu. Terkait pemisahan bidang Damkar menjadi dinas.
Lebih jauh, ia menyampaikan, hasil rakornas bidang Damkar hampir merata sudah menjadi OPD tersendiri. Itupun, agar beban kerjanya tidak mengalami penumpukkan.
"Kabupaten di luar daerah memang mayoritas sudah jadi dinas tersendiri. Sesuai hasil rapat nasional bidang damkar," tutupnya. [tmc]
- 87 Crosser Adu Nyali Di Bhayangkara CUP
- Bazar Pasar Murah Di Lebong Untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Airlangga: Penerapan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Dimonitor Secara Real Time