Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerangkan bahwa pelaksanaan seleksi Calon Aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 akan dibuka pada, Rabu besok (30/6).
- Dua Objek Wisata Bengkulu Masuk Nominasi API, Ini Kata Plt Gubernur
- Ruas Jalan Protokol Di Bengkulu Disemprot Disinfektan
- Edaran Baru, Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Dan Efektifkan PPKM
Baca Juga
Seleksi CASN ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang telah di informasikan sebelumnya kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pihak BKN dalam pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang akan dimulai esok hari.
Sejauh ini kata Diah, pihak BKD Provinsi Bengkulu akan mengikuti jadwal pelaksaan seleksi sesuai dengan arahan dan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak BKN sebelumnya.
“Sejauh ini sesuai dengan rencana awal yaitu tanggal 30 Juni 2021,” kata Diah Irianti, Selasa (29/6) kepada RMOLBengkulu.
Diah juga berharap, tidak ada perubahan dalam jadwal seleksi CASN ini. Serta masyarakat yang akan mengikuti seleksi dapat mempersiapkan berkas-berkasnya sesuai tanggal yang ditetapkan.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan dan bisa dilaksanakan dan itu bisa di akses mulai pukul 00.00 pada tanggal 30 Juni 2021,” sambungnya.
Sementara itu, Diah menambahkan bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi CASN PPPK tidak harus menjadi seorang tenaga honorer. Melainkan, PPPK ini di peruntukan bagi seluruh masyakat yang memenuhi kualifikasi.
“Kalau misalnya PPPK itu ada yang memang selama ini honor baik di negeri maupun swasta. Bisa juga orang yang tidak ikut pendidikan guru dan masih bisa untuk ikut. Kita akan terus sosialisasikan ini kepada masyarakat,” tutup Diah Irianti. [ogi]
- Ditjen Imigrasi Capai PNBP Terbesar Sepanjang Sejarah, Santosa: Sinergikan Layanan & Pengawasan Keimigrasian
- Olok-Olok Jokowi, Remaja Berwajah Oriental Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel