Berstatus Tersangka, Kader Golkar Ini Dipecat

RMOLBengkulu.Partai Golkar merombak kepengurusan di Provinsi Bali. I Ketut Sudikerta bukan lagi beringin satu di pulau Dewata. Untuk sementara posisinya digantikan pelaksana tugas.


RMOLBengkulu. Partai Golkar merombak kepengurusan di Provinsi Bali. I Ketut Sudikerta bukan lagi beringin satu di pulau Dewata. Untuk sementara posisinya digantikan pelaksana tugas.

Ketut Sudikerta diberhentikan karena berstatus tersangka.

Informasi yang diperoleh redaksi, surat pemecatan Ketut sudah dibuat. Tinggal diberi tanggal penandatanganan oleh ketua umum dan sekjen: Airlangga Hartato dan Lodewijk F Paulus. Surat sudah diparaf korbid kepartaian.

Agar roda organisasi tetap berjalan, terutama menghadapi agenda politik Pemilu 2019, Gde Sumarjaya Linggih sebagai pelaksana tugas ketua DPD Golkar Bali. Dengan penunjukkan ini Gde Sumarjaya rangkap jabatan. Dia juga menjabat ketua bidang pemenangan Bali.

Ketut ditetapkan ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Mantan wakil gubernur Bali itu sudah menyadang gelar tersangka sejak 30 November 2018 atas laporan PT Maspion Grup Surabaya.

Polisi menjerat Ketut melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]