Berikut Perkembangan Korupsi BTS Kemenkominfo

Gedung Kejaksaan Agung/Net
Gedung Kejaksaan Agung/Net

Status hukum Dito Ariotedjo yang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait dugaan penerimaan Rp27 miliar uang tutup kasus korupsi Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih sebagai saksi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan timnya tak menghentikan pengusutan penerimaan aliran-aliran uang dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) tersebut.

Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidik masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum politikus muda Partai Golkar tersebut.

"(Dito) untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti. Yang jelas, kami masih mendalami," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/1).

Kuntadi meyakinkan, tidak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.

"Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja," tuturnya.

Adapun untuk Staf Ahli Komisi I DPR Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut Kuntadi, statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Dugaan penerimaan uang Rp27 miliar oleh Dito dan Rp70 miliar oleh Nistra itu pun masih ada di dalam dakwaan Windy Purnama (WP), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS).

Dua terdakwa selaku bos di PT Media Berdikari Sejahtera, dan direktur utama (Dirut) PT Basis Utama Prima itu, adalah tersangka gelombang kedua yang disidangkan terkait kasus korupsi yang sudah terbukti di persidangan merugikan negara Rp8,03 triliun.

Kata Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa Windy dan Yusrizki, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ditawarkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.

"Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra)," pungkasnya.