Belum Terima Laporan, Posko Pengaduan THR Masih Dibuka Setelah Lebaran

RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong memastikan hingga saat ini belum ada karyawan yang melaporkan tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).


RMOLBengkulu. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong memastikan hingga saat ini belum ada karyawan yang melaporkan tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski begitu posko pengaduan THR akan terus dibuka menjelang hingga setelah lebaran tahun 2019 ini. Itupun agar posko yang disiapkan efektif bahkan tidak hanya bersifat formalitas saja.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis Nakertrans Lebong, Bambang Tegoeh kepada RMOLBengkulu.

"Sekarang memang belum ada. Tapi tetap kita buka hingga selesai lebaran. Bisa saja sekarang memang belum ada," katanya, Jum'at (31/5).

Menurutnya, pembagian THR kepada karyawan perusahaan berjalan dengan lancar jelang Hari Raya Idul Fitri. Buktinya, H-7 lebaran belum ada aduan.

Disisi lain, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR, pemerintah akan memberikan sanksi yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Yakni, denda berupa uang maupun sanksi penutupan izin usaha.

"Edaran sudah kita layangkan ke seluruh perusahaan. Artinya, karyawan yang belum mendapatkan THR hingga hari ini, segera tanyakan ke manajemen atau majikannya. Jika tidak ada itikad memberi THR, segera adukan," demikian Bambang. [tmc]