Bejat! Gara-gara Rokok, Pria Ini Bunuh Orang Tua Kandung

Evakuasi korban pembunuhan di Musi Rawas/RMOLSumsel
Evakuasi korban pembunuhan di Musi Rawas/RMOLSumsel

Entah apa yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan membunuh Ayah dan Ibu kandungnya sendiri.


Peristiwa tersebut sontak membuat geger warga di lokasi kejadian di Dusun V Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, (5/1) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai kejadiannya.

"Sekarang masih di TKP (tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim dikonfirmasi via telepon Whatsapp dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun,pelaku pembunuhan bernama Asep Gusti Randa, pria 29 tahun. Sedangkan korban yang meninggal yakni Abastari dan Sainona. Kedua korban merupakan orang tua dari pelaku. 

Kejadiannya bermula saat pelaku meminta untuk dibelikan rokok kepada Ibu kandungnya yakni Sianona. Namun tidak dibelikan. Hingga membuat pelaku Asep merasa kesal dan langsung mengambil 1 bilah parang panjang.

Kemudian langsung membacok korban Abastiar (Ayah pelaku) yang kebetulan saat itu baru pulang dari bekerja. Setelah membacok korban Abastiar, pelaku pun membacok Sainona.

Menurut informasi, pelaku membacok kedua korban dengan berulang kali. Tak sampai disitu, pelaku mengambil satu kayu yang berada di dalam rumah dan langsung menusukan serta memukulkan kayu tersebut kepada kedua korban.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh warga setempat. Setelah itu segera diamankan oleh penyidik ke Polres Musi Rawas guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut kedua korban meninggal dunia. Korban Sainona meninggal dengan luka parah di bagian leher.Sedangkan untuk korban Abastiar mengalami luka penganiayaan hampir di seluruh tubuh hingga kepala.

Kemudian kedua korban dibawa RSUD Muara Beliti untuk dilakukan Visum Et Repertum. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang, 1 buah kayu berujung runcing, 1 buah hanger,  1 parang beserta sarung dan rambut korban.