Bayar PBB Lewat 31 Desember, Warga Kota Bengkulu Bakal Didenda 2 Persen

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Masyarakat di Kota Bengkulu bakal didenda sebesar 2 persen jika membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 lewat dari tanggal 31 Desember mendatang.


Hal itu disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, batas pembayaran PBB awalnya November 2023. Namun, pihaknya memberikan keringanan hingga 31 Desember 2023. 

Untuk itu, Bapenda meminta Camat dan Lurah untuk pro aktif membantu dengan mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB nya.

“Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang ditetapkan,” ujar dia.

Lebih jauh Eddyson menegaskan, Bapenda sudah bersurat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan rekap bukti lunas PBB yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sekalipun untuk mempercepat realisasi anggaran.

Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi meningkatkan capaian PBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

“Ini penting sekali, apa lagi peran serta masyarakat dalam membayar PBB, karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya,” timpalnya.

Dalam kesempatan ini, Bapenda juga terbuka lebar untuk menerima keluhan masyarakat apabila ada PBB tidak sesuai fakta. Masyarakat bisa konsultasi jika merasa keberatan dalam urusan pajak bumi dan bangunan.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kota Bengkulu taat membayar PBB. Sehingga pembangunan dapat terus berkelanjutan,” tuturnya. (MCKB)