Bawaslu Provinsi Bengkulu Himbau Tertibkan APS dan ASN Berpolitik Praktis 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh Bawaslu yang ada di Kota maupun kabupaten se provinsi Bengkulu untuk bekerja mendata dan menginventarisir seluruh APS yang sudah bertebaran. 


Tak hanya itu, Bawaslu se Provinsi Bengkulu juga diminta melakukan menginvestaris terhadap dugaan APS yg dipasang dilokasi tidak sesuai aturan yang dilakukan para Caleg, baik itu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) ataupun kegiatan para caleg yang terindikasi ada dugaan melanggar. 

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem bahwa saat ini sudah banyak informasi dari masyarakat terkait APS yang sudah banyak terpasang di pinggiran jalan. Dimana keluhannya APK sudah mengganggu keindahan serta tidak sedikit membahayakan pengguna jalan. 

"Kita akan koordinasi ke Bawaslu Kota dan kabupaten se provinsi untuk segera menginvestasi semua bentuk pelanggaran yang dilakukan para BaCaleg. Setelah inventarisasi, kita akan rapatkan dan akan tindak lanjuti sesuai aturannya," tuturnya Natijo, Jumat (13/10). 

Tak itu saja, Natijo menegaskan, saat ini sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait keterlibatan pejabat daerah dalam melakukan kerja-kerja politik untuk mendukung dan mensukseskan salah satu caleg istri pejabat tinggi Provinsi Bengkulu. 

"Terkait laporan ASN yang terlibat politik praktis, kita akan tindak tegas. Dan kita himbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas, jika tidak siap-siap saja kita periksa dan kita usut tuntas," tutupnya.