ASO Alihkan Siaran TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo dan DPR RI Turun Tangan

Kegiatan Diskusi Publik Virtual/Ist
Kegiatan Diskusi Publik Virtual/Ist

Setelah sempat tertunda pada 5 Oktober 2022, Analog Switch Off (ASO) untuk migrasi dari TV analog ke TV digital wilayah Jabodetabek akhirnya dilaksanakan pada Rabu kemarin (2/11).


ASO ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Menkominfo Johny G Plate menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kemkominfo bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyari dalam sambutannya menerangkan bahwa sesungguhnya perintah UU ini tidak bisa ditunda lagi.

“Apa sih intinya dari program ASO ini? Intinya ialah TV kita ganti menjadi siaran digital, tapi tidak bayar, itu yang paing penting. Ini hak masyarakat untuk mendapatkan siaran digital yang sangat baik tanpa bayar. Dalam hal ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dan mendukung program ini," ujarnya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/11).

Selain itu, Staff Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan, karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua tidak hanya Indonesia bahkan seluruh dunia. 

“Siaran TV Analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan, mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital," jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa urgensi kenapa harus beralih ke TV digital ialah demi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas.

“Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam," jelasnya.

Ia juga menerangkan beberapa keunggulan TV digital dibanding dengan Tv analog, diantaranya ; TV digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital, tidak perlu dekat dengan pemancar untuk pendapatkan gambar bersih dan suara jernih, biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya.

Sedangkan Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Anas Syahrul Alim pada agenda tersebut menambahkan bahwa yang paling penting ialah bagaimana bahwa informasi mengenai migrasi ini sampai ke masyarakat. Anas mengapresiasi sosialisasi yang sudah begitu banyak dilakukan. 

“Yang tak penting pada era baru digitalisasi informasi ini ialah kerjasama antar setiap stakeholder khususnya di program ini pada bidang digitalisasi penyiaran," pungkasnya.

Kegiatan Diskusi Publik Virtual diakhiri dengan seremoni penyerahan Set Top Box (STB) oleh ketiga narasumber kepada 10 perwakilan masyarakat di Jawa Tengah. Diketaui, STB dapat dengan mudah didapatkan di marketplace atau toko elektronik.