RMOLBengkulu. Perkantoran di DKI Jakarta diminta menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah.
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Ini Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah
- Banyak Pohon Tumbang, Ahok Kembali Sindir Dinas Petamanan Senin
Baca Juga
RMOLBengkulu. Perkantoran di DKI Jakarta diminta menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah.
Demikian poin nomor satu seruan keenam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diterbitkan hari Jumat ini (20/3).
Permintaan itu disampaikan Anies karena Jakarta telah menjadi salah satu pusat dari penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.
Penghentian seluruh kegiatan kantor dan penutupan fasilitas operasional ini disampaikan dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan itu.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,†sambung Anies Baswedan.
Seruan keenam yang dikeluarkan Anies itu berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 5 April mendatang.
Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempat dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat,†demikian Anies. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
- Mengatasnamakan Ibu Gubernur, PNS & THL Disperindag Provinsi Bengkulu Ngaku Dizolimi Atasan
- Dugaan Korupsi Cukai Kuota Rokok di Kepri Rugikan Negara Rp 250 M