Agung Gatam: Tarif Pemakaian Sport Center Layak Diberlakukan

Penerapan tarif retribusi pemakaian lapangan Sport Center Bengkulu, sudah semestinya diberlakukan katena termasuk dalam jasa usaha. Demikian dikatakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam.


Penerapan tarif retribusi pemakaian lapangan Sport Center Bengkulu, sudah semestinya diberlakukan katena termasuk dalam jasa usaha. Demikian dikatakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam.

Menurutnya penerapan tarif sudah sewajarnya , karena sport center masuk dalam areal fasilitas negara yang merupakan kawasan retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga untuk biaya perawatan serta kebersihan di areal lapangan sport center itu sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Restribusi Jasa Usaha dan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Perubahan Tarif Restribusi Jasa Usaha, dimana didalamnya tertuang, sport center masuk dalam penyewaan penarikan retribusi dengan besaran tarif dihitung perjam atau 1x3 jam yang harus dibayar Rp. 40.000.

"Sudah sewajarnya penerapan tarif retribusi itu diberlakukan, karena untuk biaya perawatan serta kebersihan jangan semuanya dibebankan ke negara," kata Agung kepada RMOL Bengkulu, Selasa (19/07/2016).

Lanjutnya, tarif yang ditetapkan UPTD sport center tersebut sangat murah hanya Rp. 20.000, karena dirinya menilai masyarakat Bengkulu tergolong mampu membayar tarif retribusi dengan jasa pemakaian lapangan yang telah disediakan oleh pemerintah tersebut. [Y21]