90 Persen Bacaleg Lebong BMS

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, telah menerima berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berniat maju pada Pileg 2019 mendatang. Namun, 90 persen persyaratan Bacaleg di Lebong Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, dari total 337 Bacaleg yang mendaftar hanya 10 persen saja yang sudah memenuhi persyaratan.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebong, telah menerima berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berniat maju pada Pileg 2019 mendatang. Namun, 90 persen persyaratan Bacaleg di Lebong Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, dari total 337 Bacaleg yang mendaftar hanya 10 persen saja yang sudah memenuhi persyaratan.

Ketua KPUD Lebong, Shalahuddin Al Khidhr melalui Ketua Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Yoki Setiawan, menjelaskan, proses tahapan perbaikan dokumen dijadwalkan selama 10 hari, atau tepatnya pada tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang. "Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan tahapan Pemilu 2019," ujar yoki, Jum'at (20/7) sore. 

Namun kelengkapan persayaratan itu tidak mengugurkan Bacaleg yang sudah di daftarkan. Pasalnya, masih ada sekitar 10 hari untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan yang belum memenuhi persyaratan.

"Persyaratan yang belum memenuhi persyaratan macam - macam. Diantaranya tidak ada SKCK, Ijazah pendidikan belum di legalisir, tidak ada Pasfoto dan sebagainya," lanjutnya.

Apabila persyaratan tersebut tak dilengkapi, Bacaleg bersangkutan akan dicoret dari kepesertaannya. Sebab, persyaratan kurang ini harus diperbaiki. Berbeda dengan yang tak memenuhi syarat. "Besok, akan dikembalikan dengan parpol bersangkutan untuk diperbaiki jika yang kekurangan," demikian Yoki. [ogi]