RMOLBengkulu. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi menggelar ekspos perkara terkait aksi pencurian sepeda motor dan jambret di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Fasilitasi Kebutuhan Perbankan Saat PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking
- Lebaran, PDAM Terima Pesanan Air Bersih Rp 200 Ribu Per Tangki
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi menggelar ekspos perkara terkait aksi pencurian sepeda motor dan jambret di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.
Berikut identitas para pelaku yang berhasil diamankan oleh satreskrim Polres Bengkulu Selatan :
1.ML (25) tahun pencuri sepeda motor
2.Wi 16 tahun seginim
3. Ji 18 maling motor
4. Ca(22) tahun maling motor.
5.Bi (19) tahun pelaku jambret 9 tkp
6.Pt (18) tahun pelaku jambret.
7.Af (16) tahun pelaku jambret .
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo mengatakan bahwa ke-7 pelaku berhasil ditangkap sepanjang di bulan Maret 2019.
Selain itu dari keterangan para pelaku jambret dan pencuri sepeda motor tersebut, para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian.
"Untuk pelaku penjambretan sudah 9 kali mengaku melakukan aksinya, sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sudah 12 kali," terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo.
Sementara itu, Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dalam melakukan aksinya terbilang cukup ahli, Sebab modus yang di lakukannya tidak mengunakan kunci T, mereka menggunakan cara baru yakni memutus kabel pengapian pada motor yang tidak mengunci stang pada kendaraannya. Sedangkan untuk pelaku jambret kaum perempuan yang jadi korban,
"Kalau ranmor ini modusnya tidak lagi pakai kunci T untuk melakukan aksinya, mereka main putus kabel pengapian," tutup Kapolres. [ogi]
- Pedagang Pasar Pagar Batu Tunggu Solusi DPRD Kaur
- Pemkab Kaur Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Jamiatul Muslim Padang Guci
- Longsor, Ribuan Warga Topos Terisolir