50 Hektar Sawah Di Padang Guci Tak Bisa Digarap

RMOLBengkulu. Sudah 5 tahun hamparan sawah seluas 50 hektar belum bisa digarap di Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Lantaran saluran sekunder irigasi sungai belum berpungsi dengan baik.


RMOLBengkulu. Sudah 5 tahun hamparan sawah seluas 50 hektar belum bisa digarap di Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Lantaran saluran sekunder irigasi sungai belum berpungsi dengan baik.

Salah seorang petani setempat, Usnadi mengatakan sudah lima tahun hamparan sawah seluas 50 hektar tidak bisa di garap

"Dari tahun 2013 sampai tahun 2018 sawah lipih tenga Kecamatan Kaur Utara ini belum bisa juga digarap," kata Usaman, Jumat (18/5).

Lanjut Usaman, "Bangunan irigasi dari pemerinta kabupaten kaur tidak bermanfaat bagi sawah di lipih tenga Kecamatan Kaur utara, karena rendahnya mata air dari pada sawah diperkirakan hampir satu meter lebih tingi sawah," ucap Usnadi.

"Ditambah lagi kondisi bangunan irigasi tahun 2016 sampai 2017 suda banyak rusak contoh plat diker rusak, irigasi hancur dan badan jalan putus tidak bisa dilewati lagi dengan kendaraan bermotor," sambung Usnadi.

Terpisa saat wartawan RMOLBengkulu meminta tanggapan kepada Ketua DPRD Kabuapten Kaur, Jailani, menyampaikan jika bangunan irigasi terserbut dibangun pada jaman Buapti Warman dahulu, "Karena faktor alam makanya pembangunan irigasi tersebut rusak," kata kata Jailani, saat dihubungi via telfon.

"Untuk masarakat Kecamatan kaur utara buatla usulan secara tertulis dan berikan kepada kami dan jangan sekedar berbicara  lakukan usulan kami siap menampung," ucap Jailani. [ogi/adl]