RMOLBengkulu. Sebanyak 206 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lebong yang lolos seleksi tahun 2018 lalu masih dalam tahap masa percobaan sebelum ditetapkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Acara Gelar Buah Nusantara, BTN Bagikan Paket Buah untuk Nakes
- Diduga Kena Hipnotis Tepuk Pundak, Korban Hampir Rugi 90 Gram Emas
- Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Mobil Warga Kepahiang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 206 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lebong yang lolos seleksi tahun 2018 lalu masih dalam tahap masa percobaan sebelum ditetapkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Begitu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumbar Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Lebong, Guntur di gedung Swarang Patang Stumang Bappeda, Jum'at (15/3).
Menurutnya, CPNS yang bisa diangkat menjadi PNS adalah mereka yang sudah minimal satu tahun menjadi CPNS. Kemudian setelah satu tahun menjadi CPNS mereka harus ikut prajabatan, sebagai syarat untuk diangkat jadi PNS.
"Mereka harus ikut prajabatan dulu. Maksimal dua tahun harus selesai. Baru bisa diangkat jadi PNS,†ujar Guntur.
Dia menjelaskan, SK pengangkatan CPNS akan terus dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, 206 CPNS akan mengikuti pembekalan selama dua hari atau dari tanggal 15 hingga 16 Maret.
"Pembekalan ini jangan dianggap sepele. Kalau nanti gagal pada saat masa prajabatan, maka otomatis tidak bisa diangkat menjadi CPNS," tutupnya.
Lebih jauh, hal lain yang harus diperhatikan seluruh PNS sesuai peraturan Menpan RB, No. 36 tahun 2018, dimana semua PNS wajib mengabdi ditempat tugas dan tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun minimal 10 tahun kerja. [tmc]
- Rohidin Pastikan Pembangunan Jalan Di BS Terlaksana
- Transparan Membangun Desa, Kades Bandu Agung Libatkan 3 Pilar
- BTN Optimistis Sektor Perumahan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional