RMOLBengkulu. Seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong tahun 2018 lalu telah menginput seluruh data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
- Moment Lebaran Bisa Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Pantai Laguna Kaur Jadi Lautan Manusia
Baca Juga
RMOLBengkulu. Seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong tahun 2018 lalu telah menginput seluruh data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Integritas penyelenggara pemerintahan itu tuntas 100 persen dilakukan, usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, berlakukan sistem jemput bola.
"Ada yang tidak melaporkan kita langsung turun ke lapangan. Tapi, alhamdulillah laporan kekayaan tahun 2018 ini tuntas 100 persen," ujar Kepala BKPSDM Lebong, Guntur kepada RMOLBengkulu, kemarin (17/1) siang.
Dia mengungkapkan, laporan harta kekayaan itu tiap tahun harus diinput melalui aplikasi e-LHKPN yang pelaporannya dipusatkan di kantor BKPSDM Lebong.
"Kebijakan ini khusus untuk pejabat yang minimal eselon II dan III. Tidak berlaku bagi pegawai fungsional," tambah Guntur.
Sementara itu, ia mengaku, data LHKPN tahun 2018 itu berdasarkan pelaporan pejabat itu sendiri. Sedangkan, untuk pelaporan tahun 2019 masih dalam proses.
"Teknisnya langsung diserahkan oleh ASN itu sendiri. Begitu juga tahun ini, kalau ada yang masih membandel kita akan langsung turun langsung ke lapangan," demikian Guntur. [ogi]
- Pasar Murah Digelar Seluruh Kecamatan, Ini Jadwalnya
- Warga Eks Padang Bano Bisa Gunakan Hak Pilih Di Lebong
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais