Pelanggaran etik diduga dilakukan personel kepolisian dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Setidaknya, ada 20 personel polisi disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melanggar etik.
- Menkeu Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun
- Pengobatan Novel Baswedan Habiskan Rp 3,5 M
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu TA. 2025
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas Kapolri merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT LIB, AHL; Ketua Panita Pelaksana Arema FC, AH; Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP; Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H, dan Security Officer, SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentu tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujarnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik, terdiri dari enam personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
- A Dozen Years Of Happiness, Hotel Santika Rayakan HUT ke 12 Dengan Tanggung Jawab Sosial
- Muncul Di Istana Jokowi, Ada Spekulasi Rizal Ramli Ditawari Menko Ekonomi
- Rakernas SMSI Akan Dibuka Menteri Kominfo