19 Daerah Hanya Diikuti Calon Tunggal, KPU Buka Pendaftaran Tahap Kedua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai hari ini, Minggu (14/1) hingga Selasa (16/1).


 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai hari ini, Minggu (14/1) hingga Selasa (16/1).

Demikian disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Menurut Ilham, perpanjangan pendaftaran selama tiga hari itu hanya berlaku bagi daerah penyelenggara Pilkada yang baru memiliki satu pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa pendaftaran pada 10 Januari lalu.

Hingga saat ini, imbuh Ilham, masih ada 19 daerah pilkada yang hanya memiliki satu paslon kepala daerah. Di antaranya di Provinsi Banten dengan tiga daerah yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten serta Kota Tangerang. Daerah lain dengan calon tunggal ialah Kabupaten Pasuruan, Karanganyar, Minahasa Selatan, Prabumulih dan Jayawijaya.

Sembari berjalan, menurut Ilham, KPU tetap menjalakan tahapan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan paslon kepala daerah baik dari jalur parpol maupun independen dan akan berlangsung hingga 18 Januari. Lalu, KPU memberi waktu selama dua hari yakni 19-20 Januari kepada para paslon kepala daerah untuk memperbaiki dokumen persyaratan. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Pengumuman dan pengundian peserta pilkada akan dilakukan serentak pada 13 Februari. Ilham menuturkan saat ini belum mendapat laporan berapa banyak paslon yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU. [ogi]