RMOLBengkulu. Sebanyak 165 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, belum dinyatakan sehat secara rohani. Pasalnya, belum mengantongi surat dari dokter ahli jiwa yang menyatakan bahwa para Bacaleg tersebut dinyatakan sehat secara rohani.
- Demokrat Kota Bengkulu Siap Jadi Juara Pileg 2019
- Bamsoet: KPU Masih Anggap Rakyat Belum Cerdas
- Peralihan Sertifikasi Halal ke BPJPH Kemenag Dapat Dukungan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 165 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, belum dinyatakan sehat secara rohani. Pasalnya, belum mengantongi surat dari dokter ahli jiwa yang menyatakan bahwa para Bacaleg tersebut dinyatakan sehat secara rohani.
Ketua Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong, Yoki Setiawan, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi berkas sebelumnya, terdapat 165 orang Bacaleg yang belum melengkapi surat keterangan sehat rohani dari RSJKO tersebut.
"Dari hasil koordinasi KPU Provinsi Bengkulu dengan pihak RSJKO, untuk Bacaleg dari Kabupaten Lebong sudah dijadwalkan pada 28 Juli 2018. Kita minta agar dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Yoki, saat dikonfirmasi RMOLBengkulu, Selasa (24/7) siang.
Sementara itu, sambung Yoki, syarat itu wajib dipenuhi setiap calon sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 7 huruf i tentang sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
"Setelah diumumkan jadwal per kabupatennya, tidak ada alasan lagi para Bacaleg untuk tidak melengkapi berkas surat keterangan sehat rohani tersebut," demikian Yoki. [ogi]
- Tiga Partai Akan Ajukan Hak Angket Pj Gubernur Unsur Polri
- Menko Airlangga: Pemerintah Fasilitasi Pelaku UMKM Menjadi Eksportir Baru
- Sembilan Calon Komisioner KPU Kaur, Dites Kesehatan