10 eks ASN Sudah Daftar PTUN-kan Bupati Bengkulu Utara

RMOLBengkulu. Sedikitnya ada 10 orang eks ASN Kabupaten Bengkulu Utara daftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, menggugat Bupati Bengkulu Utara perihal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN bekas Napikor.


RMOLBengkulu. Sedikitnya ada 10 orang eks ASN Kabupaten Bengkulu Utara daftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, menggugat Bupati Bengkulu Utara perihal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN bekas Napikor.

Melalui kuasa hukum, Syaiful Anwar,  Selasa (26/3) menjelaskan, sebelumnya upaya Administratif sudah pihaknya lakukan.

"Keberatan administratif sudah kita sampaikan ke Bupati, soal somasi ketika itu hanya personal klien kami. Secara lembaga sudah kita layangkan itu dan sudah di daftarkan ke PTUN Bengkulu," jelasnya.

Masih kata Syaiful, dari Kabupaten Bengkulu Utara hanya 10 eks ASN yang menyampaikan tuntutan.

"Kaisar Robinson dkk total 10 orang, sisanya mungkin dengan kuasa hukum lain atau bahkan tidak melayangkan gugatan ke PTUN saya tidak tahu," terangnya.

Diketahui, alasan gugatan ke PTUN sesuai dengan Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No 5 Tahun 1986 Jo UU No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan, agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitas. [nat]