RMOLBengkulu. Sedikitnya ada 10 orang eks ASN Kabupaten Bengkulu Utara daftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, menggugat Bupati Bengkulu Utara perihal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN bekas Napikor.
- Kesiapan Pengamanan Lebaran Dipantau Kapolres
- Agen Batara, Andalan Bank BTN Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat
- Lebong Kebagian Enam Petugas Kesehatan Nusantara Sehat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sedikitnya ada 10 orang eks ASN Kabupaten Bengkulu Utara daftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, menggugat Bupati Bengkulu Utara perihal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN bekas Napikor.
Melalui kuasa hukum, Syaiful Anwar, Selasa (26/3) menjelaskan, sebelumnya upaya Administratif sudah pihaknya lakukan.
"Keberatan administratif sudah kita sampaikan ke Bupati, soal somasi ketika itu hanya personal klien kami. Secara lembaga sudah kita layangkan itu dan sudah di daftarkan ke PTUN Bengkulu," jelasnya.
Masih kata Syaiful, dari Kabupaten Bengkulu Utara hanya 10 eks ASN yang menyampaikan tuntutan.
"Kaisar Robinson dkk total 10 orang, sisanya mungkin dengan kuasa hukum lain atau bahkan tidak melayangkan gugatan ke PTUN saya tidak tahu," terangnya.
- Harga Beras
- Sanksi 170 ASN Tidak Masuk Kerja Nunggu SK Bupati
- Sambut Ramadhan, Lazismu Bengkulu Gelar Back To Masjid