Permintaan maaf Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah tidak boleh mengehentikan aparat untuk menjalankan proses hukum.
- Pemerintah Sudan Ajak JMSI Kembangkan Strategi Alternatif, Ini Respon Teguh Santosa
- Pledoi AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Jaksa
- Ketua DPR RI Buka Rakernas I JMSI
Baca Juga
"Walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, aparat hukum harus tetap memeriksa yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/4).
Mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan kepada siapa pun yang memnuhi unsur pidana. Tak terkecuali kepada AP Hasanuddin yang jelas-jelas telah mengancam keselamatan warga Muhammadiyah.
“Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ucapnya.
Baginya, permintaan maaf AP Hasanuddin memang wajib dilakukan. Namun tidak serta-merta mengesampingkan upaya penegakan hukum yang adil.
“Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua,” tutup Saleh Daulay.
- Ditjen Imigrasi Capai PNBP Terbesar Sepanjang Sejarah, Santosa: Sinergikan Layanan & Pengawasan Keimigrasian
- Bantuan Untuk 30 Masjid di Mukomuko Tembus Rp 1,28 Miliar
- Alumni Akpol 94 Motori Serbuan Vaksinasi Massal