Walaupun Sudah Minta Maaf Kepada Muhammadiyah, Proses Hukum Peneliti BRIN Harus Tetap Jalan

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Permintaan maaf Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah tidak boleh mengehentikan aparat untuk menjalankan proses hukum.


"Walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, aparat hukum harus tetap memeriksa yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/4).

Mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan kepada siapa pun yang memnuhi unsur pidana. Tak terkecuali kepada AP Hasanuddin yang jelas-jelas telah mengancam keselamatan warga Muhammadiyah.

“Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ucapnya.

Baginya, permintaan maaf AP Hasanuddin memang wajib dilakukan. Namun tidak serta-merta mengesampingkan upaya penegakan hukum yang adil.

“Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua,” tutup Saleh Daulay.