Usulan Raperda Rp 250 Miliar, Paripurna DPRD Kota Bengkulu Ricuh

Paripurna pada hari Selasa (13/12/2016) yang membahas terkait usulan Raperda peminjaman Rp 250 miliar kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota Bengkulu batal. Sebab, anggota DPRD yang hadir tidak quorum sehingga harus di bamuskan ulang dan hari ini Senin (19/12/2016) kembali Paripurna lanjutan, namun paripurna hari ini dihujani intruksi, karena Raperda piminjaman Rp 250 miliar tidak termasuk dalam agenda pembahasan Paripurna.


Paripurna pada hari Selasa (13/12/2016) yang membahas terkait usulan Raperda peminjaman Rp 250 miliar kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota Bengkulu batal. Sebab, anggota DPRD yang hadir tidak quorum sehingga harus di bamuskan ulang dan hari ini Senin (19/12/2016) kembali Paripurna lanjutan, namun paripurna hari ini dihujani intruksi, karena Raperda piminjaman Rp 250 miliar tidak termasuk dalam agenda pembahasan Paripurna.

"Saya dari fraksi PAN mempertanyakan kenapa usulan Raperda Rp 250 miliar dihapus dalam Paripurna ini, padahal Paripurna hari ini (Senin, 19/12/2016) adalah kelanjutan Paripurna yang batal kemarin," kata Kusmito saat Paripurna.

Tidak hanya itu, Kusmito juga mengungkapkan, bahwa saat Banmus anggota yang hadir tidak quorum sehingga Paripurna harus di Banmus ulang karena cacat hukum.

Dari pantauan RMOL Bengkulu, kurang lebih memakan waktu satu jam hujanan intruksi dari beberapa anggota dewan dan fraksi, bahkan dari Fraksi Kebangkitan Bintang Perjuangan sebanyak 4 orang memilih untuk meninggalkan ruangan paripurna.

"Kenapa kami keluar karena tidak ada kejelasan dan Ketua DPRD Kota Bengkulu tidak tegas," kata Hamsi.

Setelah berdebat panjang akhirnya Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, mengetok palu paripurna di Banmus Ulang. [R90]