Ada kabar menarik bagi seluruh karyawan-karyawan yang bekerja bagi Perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2018 resmi naik menjadi Rp. 1.888.74. Artinya, jika dibanding dengan UMP pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.737.412. Maka UMP pada tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp. 151.329.
- PMDS Berkomentar Terkait Belum Rampungnya Perbup Pilkades
- Polisi Dan TNI Amankan Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
- Sopir Ngantuk, Di Kedurang Mobil Tabrak Tiang Listrik
Baca Juga
 Ada kabar menarik bagi seluruh karyawan-karyawan yang bekerja bagi Perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2018 resmi naik menjadi Rp. 1.888.74. Artinya, jika dibanding dengan UMP pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.737.412. Maka UMP pada tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp. 151.329.
"Sudah saya tanda tangani, tanggal 20 November lalu kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lebong. Kalau UMP sekarang naik sekitar Rp. 150 RIbu,†ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh kepada RMOL Bengkulu, Senin (4/12/2017).
Ia mengatakan kenaikan UMP diedarkan, setelah menerima resmi surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, dengan Nomor : G.407. Disnaker tahun 2017 tertanggal 31 Oktober lalu.
"Mudah-mudahan tidak ada gejolak dan semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," singkat Bambang. [ogi]
Â
- Kuota CPNS Diusulkan Dibawah Kebutuhan
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Kapolres Kaur: Ada 173 Ribu Personel Gabungan Pengamanan Lebaran