Tujuh Wilayah Masuk HL, Pemkab Dukung Kebijakan Satu Peta

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendukung kebijakan satu peta, menyusul tujuh Desa dan Kelurahan yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Lebong masuk ke dalam Hutan Lindung (HL).


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendukung kebijakan satu peta, menyusul tujuh Desa dan Kelurahan yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Lebong masuk ke dalam Hutan Lindung (HL).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Bappeda Lebong, Eddy Ramlan didampingi Kabid Litbang, Astrid Bungai Diwo usai rapat persiapan inventarisasi dan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan Lebong.

"Kebijakan satu peta ini sebenarnya menguntungkan bagi Pemkab Lebong. Mengingat acuan Pemkab Lebong selama ini peta administratif. Sedangkan, BKSDA selama ini mengacu pada peta kehutanan," ujar Eddy di ruang rapat VIP Bappeda Lebong, Selasa (9/4) siang.

Dia menjelaskan, kalau mengacu pada peta kehutanan tujuh wilayah pada tiga Kecamatan masuk dalam kawasan hutan lindung. Diantaranya, Desa Bioa Sengok dan Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang.

Kemudian, Desa Mangkurajo, Kelurahan Tes, Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, serta Desa Semelako dan Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah.

Itupun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : L.83.DLHK tahun 2018 tanggal 30 Januari tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu dan Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Nomor : S.108/BPKH.XX-3/2019 tanggal 22 Maret 2019.

"Makanya hari ini kita adakan rapat bersama lurah, kades, camat, dan dinas terkait untuk satukan presepsi soal pembagian zona," jelasnya.

Meski sebagian wilayah masuk dalam hutan lindung, versi Eddy, bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Pasalnya, dalam kawasan hutan lindung ada zona pemanfaatan, zona inti, dan zona tradisional.

"Kalau memang di tujuh titik ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Nanti bisa diverifikasi oleh tim inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung. Rencananya pertemuan digelar Kamis (11/4) besok di Provinsi," demikian Eddy.

Untuk diketahui, Kamis (11/4) besok Pemprov Bengkulu akan menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Lebong. [tmc]