Total Pendaftar BPUM di Lebong Capai 3.927

Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto/Ist
Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto/Ist

Bantuan Profuktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat kembali diusulkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong.


Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto mengatakan, untuk pendaftar BPUM pada tahun 2022 yang sudah diusulkan sekitar 3.927 pelaku UMKM.

"Total 3.927 termasuk pengusul tahun 2021 yang belum dapat kita usulkan kembali," ujar Arnaldi kepada RMOLBengkulu, Minggu (11/9).

Dia menjelaskan, meskipun kuota pengusul tidak terbatas, namun pendaftaran ditutup pada Kamis (8/9) lalu.

Program ini dibuka seluas-luasnya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lebong. Setiap pengajuan yang memenuhi syarat akan diproses lebih lanjut untuk diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

"Hanya saja karena keterbatasan waktu yang ditetapkan oleh kementerian, maka data pengusul yang berhasil kita himpun sebanyak 3.927 itu," bebernya.

Menurutnya, pelaku usaha yang mengajukan dan dinilai layak diberikan bantuan akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan program tahun 2020 lalu sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini bertujuan sebagai upaya perluasan pelaku usaha yang terjangkau bantuan.

"Tapi untuk jumlah yang menerima BPUM nanti sesuai hasil verifikasi oleh pihak kementerian Koperasi dan UKM," pungkasnya.