RMOLBengkulu. Selasa malam (16/07) sekitar pukul 22.30 WIB , dua orang pasangan yang diduga kumpul kebo ini ditangkap warga desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Karena sudah sekitar satu bulan tinggal satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan.
- Enam Jabatan Eselon II Kosong Di Pemkab Lebong Segera Dilelang
- Pantai Laguna Kaur Jadi Lautan Manusia
- Rekomendasi KASN Sudah Diterima, BKPSDM Bersikap
Baca Juga
RMOLBengkulu. Selasa malam (16/07) sekitar pukul 22.30 WIB , dua orang pasangan yang diduga kumpul kebo ini ditangkap warga desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Karena sudah sekitar satu bulan tinggal satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan.
Keduanya yaitu inisial S dan W, setelah ditelusuri, ternyata masing-masing masih memiliki pasangan sah dan belum bercerai satu sama lainnya.
Kedua pasangan bukan muhrim ini, akhirnya dibawa oleh warga ke rumah ketua RT untuk dilakukan sidang adat.
Dijelaskan Kepala desa ujung padang, Yandaryat bahwa pasangan yang tertangkap ini sudah menjalani sidang adat.
"Dua orang yang kita tangkap malam ini sudah kita sidang adat yang berlaku di desa Ujung Padang ini, yaitu dengan dikenakan denda dan cuci kampung" jelas kepala desa.
Ditambahkan kepala desa, terkait kasus kedua pasangan ini yang masih memiliki pasangan sah masing-masing, pihak desa menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Setelah kita lakukan sidang adat, kedua orang ini kita serahkan kepada pihak Polsek kota Mukomuko untuk dilakukan proses hukum". tutup kepala desa.
- Napiter Di Bengkulu Utara Tunjukkan Sikap Baik
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto
- Wuwun: WTP Lebong Hasil Kerja Keras Pemda Yang Didukung DPRD