RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pandangan akhir fraksi - fraksi atas lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan pihak eksekutif, Selasa (7/8) siang.
- Ni Nengah Widiasih Sumbang Medali Pertama Paralimpiade Tokyo 2020
- Pendaftaran Ditutup, 1000 Lebih Pemburu Siap Beraksi di Kejurnas Berburu VEE SK 2023
- Mundur dari Menteri, Zainudin Amali Serahkan ke Airlangga soal Pengganti
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar rapat paripurna untuk penyampaian pandangan akhir fraksi - fraksi atas lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan pihak eksekutif, Selasa (7/8) siang.
Dari lima Raperda yang diusulkan. Hanya tiga Raperda yang disahkan, yaitu perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lebong.
Sedangkan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retiribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Bengkulu, belum disetujui.
Keempat Fraksi hanya menyetujui 3 Raperda, yaitu Fraksi Golkar, Demokrat, PDIP, dan Fraksi PKB. Sedangkan, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura menerima secara keseluruhan dari 5 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif tersebut.
Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, menyampaikan, pembentukan perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Namun begitu, efektivitas fungsi tersebut tidak diukur dari banyaknya perda yang telah dibuat. Penyusunan dan pengesahan Perda harus sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
"Berdasarkan hasil pandangan akhir 6 fraksi DPRD, maka melalui surat keputusan DPRD Lebong nomor 05 Tahun 2018, maka hanya tiga Raperda yang kita sahkan menjadi Perda," sampai Teguh.
Ditambahkan Teguh, sementara 2 Raperda lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retiribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPD Bank Bengkulu. Berdasarkan pandangan akhir fraksi tersebut, perlu dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya.
"Raperda yang telah disahkan diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberi manfaat yang optimal kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkan seluruh elemen dapat ikut memantau penerapan dan pelaksanaan Perda yang telah disahkan," tandasnya.
- Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Terhadap Raperda BPD
- Sidak Pimpinan DPRD Kota Bengkulu
- Reses, DPRD Kota Bengkulu Tampung Aspirasi Warga