Tidak Umumkan RUP, 12 SKPD Lebong Terancam Bermasalah

Menindaklanjuti surat Gubernur Bengkulu Nomor 027/146/B5/2016 tanggal 18 Febuari 2016 prihal pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 dan intruksi Bupati Lebong NO 01 Tahun 2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang percepatan pelaksanaan program/kegiatan khususnya kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong dengan memperhatikan laporan ketua LPSE Kabupaten Lebong tentang rekapitulasi Rencana Umum pengadaan (RUP) SKPD pertanggal 24 Febuari 2016, semua SKPD wajib mengumumkan RUP.


Menindaklanjuti surat Gubernur Bengkulu Nomor 027/146/B5/2016 tanggal 18 Febuari 2016 prihal pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 dan intruksi Bupati Lebong NO 01 Tahun 2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang percepatan pelaksanaan program/kegiatan khususnya kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong dengan memperhatikan laporan ketua LPSE Kabupaten Lebong tentang rekapitulasi Rencana Umum pengadaan (RUP) SKPD pertanggal 24 Febuari 2016, semua SKPD wajib mengumumkan RUP.

Ketua LPSE Riki Rikardo melalui Kabag Pengendalian  Program dan Pembangunan Pemda, Wuwun Mirza, kepada RMOL Bengkulu membenarkan adanya 12 SKPD per tanggal 10 Maret yang masih bermasalah. " Ada sekitar 12 SKPD yang masih bermasalah, tentu ini ilegal apabila belum ada laporan RUP nya," tuturnya.  

Berikut surat edaran Bupati Lebong tanggal 29 Februari 2016.

1. Bagi seluruh kepala SKPD yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), agar segera mengumumkan RUP melalui Sistem Informasi Rencana Umum(SIRUP).

2. Bahwa untuk pelaksana kegiatan baik yang menggunakan pihak ketiga/penyedia maupun yang dilaksanakan secara swakelola wajib di umumkan RUP-nya sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur di dalam intruksi Bupati Lebong No 01 Tahun 2016 Tanggal 08 Januari 2016 tentang percepatan pelaksanaan program/kegiatan khususnya kegiatan pengadaan barang/jasa di Lingkungan pemerintah kab Lebong TA 2016, dan apabila tidak di umumkan maka pelaksanaan kegiatan itu di anggap tidak sah atau ilegal sehingga ke depan tidak akan di perkenankan/ditunda pencairannya.

3. Bagi SKPD yang bermasalah Rup-nya agar segera memperbaiki kekurangan dan menyerahkan laporan RUP yang sudah di tanda tangani oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran serta di umumkan paling lambat 5 maret. [CW9]