Tambah Libur Idul Adha, ASN Siap-siap Disanksi

Tangkapan layar surat edaran/Ist
Tangkapan layar surat edaran/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, telah menetapkan libur hari raya Idul Adha 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong Kabupaten Lebong, libur selama tiga hari. Dimulai 28 Juni hingga 30 Juni. Sedangkan, 3 Juli masuk seperti biasa.


Edaran itu tertuang dalan Surat Edaran Nomor 800/324/BKPSDM-3/2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 di Lingkungan Pemkab Lebong, ditandatangani Sekda Lebong, Mustarani Abidin tertanggal 26 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, cuti bersama akan berlangsung pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sementara libur nasional Idul Adha 1444 H akan berlangsung pada 29 Juni. Sedangkan, pada tanggal 3 Juli 2023 masuk seperti biasa.

Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan edaran tersebut.

"Iya edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh satuan organisasi pemerintah," kata Wince, kemarin (26/6).

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin dalam edaran itu meminta bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan karyawan pada saat hari libur.

Seperti rumah sakit/puskesmas, telkom, listrik, air minum, perbankan, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya.

Khusus pada tanggal 1 Juli 2023 atau tepatnya pada hari Sabtu. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.

"Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar pesawat handphone tetap diaktifkan," ucap Sekda. 

Dia menuturkan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 3 Juli 2023 karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah yang lamanya mencapai 7 hari sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas. Salah satunya TPP tidak dibayarkan.

"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur namun tetap mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya.