Tambah Libur, ASN Akan Dilaporkan Ke Kemenpan

RMOLBengkulu. Cuti bersama dan libur lebaran 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong terbatas. Bahkan, kehadiran mereka pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang akan dipantau.


RMOLBengkulu. Cuti bersama dan libur lebaran 2019 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong terbatas. Bahkan, kehadiran mereka pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang akan dipantau.

Hal itu sebagaimana salinan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Edaran tertanggal 27 Mei 2019 tersebut ditujukan kepada seluruh para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat maupun daerah.

Dalam edaran itu seluruh pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online.

Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman, mengaku sudah menerima salinan edaran Kemenpan-RB tersebut.

Bahkan, ia menegaskan pihaknya sudah melayangkan edaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti," tutupnya. [tmc]