RMOL. Ternyata pihak Dispenda Bengkulu Utara, sudah berkali-kali melayangkan surat klarifikasi, mempertanyakan tunggakan pajak galian C dalam penggunaan material proyek Pasar Purwodadi kepada Disperindag Bengkulu Utara.
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
- Momentum Ramadhan IMM Bengkulu Gelar Pesantren Ramadhan
- Pasien Maag Meningkat 40 Persen Selama Ramadhan
Baca Juga
RMOL. Ternyata pihak Dispenda Bengkulu Utara, sudah berkali-kali melayangkan surat klarifikasi, mempertanyakan tunggakan pajak galian C dalam penggunaan material proyek Pasar Purwodadi kepada Disperindag Bengkulu Utara.
Hal ini disampaikan, Kepala Dispenda Bengkulu Utara, Burman, melalui Kabid Penagihan, Evi Firdaus, kepada RMOL Bengkulu, Jumat (15/7/2016).
"Sudah berkali-kali kita layangkan surat kepada pihak Disperindag Bengkulu Utara, mempertanyakan tunggakan pajak galian C proyek bangunan baru Pasar Purwodadi, namun belum membuahkan hasil," ungkapnya.
Selain itu, Evi Firdaus menjelaskan, dalam upaya jemput bola pihak Dispenda Bengkulu Utara melakukan sosialisasi tentang aturan main pajak galian C, kepada pihak ketiga yang melakukan pengerjaannya.
"Kita juga telah memberikan penjelasan kepada pihak ke tiga, bahwa kekayaan alam yang diambil di Kabupaten Bengkulu Utara wajib membayar pajak ke daerah," bebernya.
Ditambahkan Evi Firdaus, sejauh ini beberapa kontraktor beranggapan, pajak tersebut merupakan kewenangan pihak provinsi bukan pihak kabupaten.
"Pemahaman seperti inilah yang perlu kita luruskan, dengan harapan tunggakan pajak galian C penggunaan material pada bangunan baru tersebut segera dilunasi," pangkas Evi. [N14]
- Ketua Kaum Agung Pekal-Tuanku Gulamatsyah II Tutup Usia
- Rekam KTP-el Di Mega Mall Kota Bengkulu
- Diduga Langgar UU, DPRD Kaur Akan Panggil CV Marantika