RMOLBengkulu. Adanya penemuan permasalahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Provinsi Bengkulu berdasarkan LHP LKPD 2017 tertanggal 28 Mei 2017.
- Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi
- Evaluasi ZI, Kemenkumham Bengkulu Optimis Raih WSBK 2024
- Waspada, 26 Km Jalinbar Jalur Mudik Masih Rusak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Adanya penemuan permasalahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Provinsi Bengkulu berdasarkan LHP LKPD 2017 tertanggal 28 Mei 2017.
Terkait permasalahan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti menanggapi dengan santai dan tenang. Meski hasil audit yang merugikan negara miliaran rupiah ini sepenuhnya belum dikembalikan oleh sekretarian DPRD Provinsi Bengkulu dan telah melewati batas yang telah ditentukan oleh UU BPK selama 60 hari terhitung dari keluarnya hasil audit tersebut.
"Aman, dalam waktu dekat akan dikembali, kalau ada kekeliruan kita perbaiki dan kalau ada yang terpakai akan kita kembalikan, tidak ada persoalan," kata Nopian Andusti saat di Konfirmasi RMOLBengkulu beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan hasil audit tertanggal 28 Mei 2018 yang terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp. 1.101.880.000,-di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, sebesar Rp.1.052.845.000,- adanya biaya ganda dan pertanggung jawaban kegiatan reses pada sekretarian dewan yang terindikasi tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Kalau tidak salah sedikit lagi dan kita upayakan secepatnya untuk pengembalian,". tutup Nopian. [ogi]
- CEO RMOL Network Resmi Buka Seminar Internasional Korean-ASEAN di Universitas Pertamina
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 36 Kilogram di Perairan Aceh
- Meriahkan Pertandingan Bola Hari Pemasyarakatan ke 60, Mitra Wartawan Bengkulu Dipaksa Tunduk 2-1 Oleh Rutan Bengkulu