Soal Penolakan Sekwan Definitif, Prof Juanda : Ketua DPRD Sama Dengan Tidak Menghargai Walikota

Dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Juanda, menyarankan kepada DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan hal-hal yang memang benar-benar kepentingan masyarakat.


RMOL. Dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Juanda, menyarankan kepada DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan hal-hal yang memang benar-benar kepentingan masyarakat.

"Jangan  semunya dipolitisir. DPRD itu memang penuh dengan politisi, tapi jangan semuanya dipolitisir. Jadi, kalau dia (Ketua DPRD Kota, red) menolak sekwan, itu sama dengan tidak menghargai walikota. Karena pengembalian Sekwan DPRD Kota itu kebijakan yang dilakukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, dengan landasan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya Jumat (4/3/2016).

Lanjut Juanda, jika terjadi penolakan, artinya terjadi hubungan mitra yang kurang baik. "Seharusnya hubungan mitra yang baik dan harus kerjasama sesuai dengan aturan yang ada. Dan ini saya pertanyakan ada apa sebenarnya? Apakah sekwan yang ditempatkan pada saat ini tidak mampu? Atau memang ada indikasi lain. Bisa saja yang sekwan sekarang tidak bisa diatur," jelasnya lagi.

Ditanya RMOL Bengkulu terkait adanya 20 anggota DPRD Kota yang menyatakan sikap setuju dengan Sekwan yang dikembalikan pada saat ini seperti apa, Juanda menjawab, ada atau tidak dukungan dari DPRD, penempatan sekwan itu sah. Dan menurutnya, tidak ada masalah karena tidak melanggar aturan.

"Karena ini prosesnya kan tidak normal, melainkan pengembalian berdasarkan Rekomendasi KASN. Tapi kalau sekwan baru, benar pimpinan DPRD untuk menolak kalau tidak sesuai dengan aturan," tutupnya. [R90]