RMOLBengkulu. Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Lebong belum mengantongi Izin Tinggal Sementara alias ITAS dari Dukcapil Lebong, ditanggapi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh.
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
- Begini Suasana Air Putih Lebaran Ketiga
Baca Juga
RMOLBengkulu. Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Lebong belum mengantongi Izin Tinggal Sementara alias ITAS dari Dukcapil Lebong, ditanggapi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh.
Menurutnya, perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Lebong pun belum kooperatif dengan pihaknya. Tidak begitu maksimal lantaran mempunyai kewenangan yang terbatas.
"Wajar saja karena kebijakan sudah dikembalikan ke Disnakertrans Provinsi. Kabupaten hanya sebatas koordinasi. Sedangkan, keputusan tetap Provinsi," ujarnya, Jum'at (15/3).
Misalnya, kata Bambang, selama ini data TKA yang bekerja di Lebong terdata hanya 50 oleh kabupaten. Namun, setelah didata ulang menyusut menjadi 35 TKA.
"Awalnya memang 50 TKA tapi sekarang menyusut menjadi 35 TKA. Itu data terakhir kita banyak yang tidak melapor dengan kita. "Sama kami saja kurang kooperatif. Ini sebenarnya jadi kendala sama ini," jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan akan tetap kawal keberadaan TKA di wilayah Lebong. Namun, ia masih menunggu kordinasi lintas sektor. Mengingat di Lebong ada tim Pengawasan Orang Asing.
"Kita juga minta petunjuk dari Dukcapil Lebong soal Itas TKA. Kalau perlu kita turun bersama," tutupnya. [tmc]
- Juara OSN Anak Dewan Ini Harumkan Nama Baik Lebong
- Ketua Kaum Agung Pekal-Tuanku Gulamatsyah II Tutup Usia
- Jembatan Simpang Batu Ketahun Ambruk