Soal Empat Industri Berapor Merah, Gempur: BLH Kota Tutup Mulut

Salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP), Dewan Pimpinan Wilayah Bengkulu Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) menyatakan, bahwa persoalan 4 Industri yang mendapat rapor merah pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota terkesan tutup mulut bahkan tidak mau ditemui saat diminta audensi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut.


Salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP), Dewan Pimpinan Wilayah Bengkulu Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur) menyatakan, bahwa persoalan 4 Industri yang mendapat rapor merah pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota terkesan tutup mulut bahkan tidak mau ditemui saat diminta audensi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Kepala BLH Kota, Bintoro, telah beberapa kali berjanji siap melakukan audensi dengan kami, tapi itu tidak pernah terjadi, dan hari ini juga permintaan beliau untuk bertemu, namun setelah kami datang beliau tidak ada, dan diwakilkan dengan pegawainya yang tidak bisa memberikan dokumen dan menjawab pertanyaan kami, ini suatu kekecewaan bagi kami, apalagi surat audensi sudah kami layangkan beberapa hari sebelumnya," ungkap Ketua Umum GEMPUR Bengkulu, Kasrul Pardede, Selasa (10/5/2016).

Kemudian, lanjut Kasrul, tujuan kami melakukan audensi untuk mempertanyakan dokumen izin lingkungan 4 industri yang mendapat rapor merah. Ada tidak dokumen itu, kalau memang benar setiap 3 bulan, 4 industri ini memberi laporan ke BLH kota, seperti apa laporannya kami ingin tahu. Seperti apa pengawasan BLH ini untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan," ucap Kasrul.

Tambahnya, Gempur akan terus mempertanyakan kepada BLH Kota terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan ini. Apabila BLH tetap tutup mulut, mereka akan melaporkan hal itu ke DPRD Kota Bengkulu.

"Karena memang pada saat ini secara fisik dampaknya pencemarannya belum terasa oleh masyarakat, namun tentu kita harus mewaspadai hal ini, apalagi 4 industri ini telah mendapat penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: SK,557/Menlhk-Setjen/2015," tegasnya. [R90]