Sinyal Baru, Cakades Bisa Berasal Dari Desa Lain

RMOLBengkulu. Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong, pada bulan Oktober hingga November 2018 mendatang lebih menarik. Pasalnya, dalam peraturan bupati (Perbup) yang tengah digodok ada aturan baru, yaitu calon kepala desa (Cakades) bisa berasal dari desa lain.


RMOLBengkulu. Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong, pada bulan Oktober hingga November 2018 mendatang lebih menarik. Pasalnya, dalam peraturan bupati (Perbup) yang tengah digodok ada aturan baru, yaitu calon kepala desa (Cakades) bisa berasal dari desa lain.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS), Reko Haryanto, mengatakan, walapun perbup saat ini masih disusun, namun perbedaan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, rencananya warga yang bukan masyarakat desa setempat diperbolehkan untuk ikut mendaftar.

"Yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Perbup Pilkades kali ini adalah terkait domisili cakades. Sebab,  dalam aturan pusat tidak ada yang mengatur kalau calon harus berasal dari desa itu sendiri," ujar Reko, kepada RMOLBengkulu, Selasa (31/7) siang.

Dalam aturan baru yang terus dipelajari pihaknya adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun demikian, kata Reko, pihaknya belum dapat memastikan karena Perbup masih disusun dan perlu dibahas lintas sektor.

"Target kita September sudah rampung. Sebelum itu, kami akan terus menggelar rapat bersama jajaran terkait mengenai keputusan MK ini. Setelah rampung, baru kami akan menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini,” demikian Reko. [ogi]