Sediakan One Stop Shoping, Bandar Narkoba Diringkus

RMOLBengkulu. Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus bandar narkoba didaerah itu yang menyediakan layanan 'One Stop Shoping' kepada pelanggannya.


RMOLBengkulu. Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus bandar narkoba didaerah itu yang menyediakan layanan 'One Stop Shoping' kepada pelanggannya.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas AKP Simarmata didampingi Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto mengungkapkan, pelaku yakni berisial BI (45) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang.

"Tersangka BI ini merupakan bandar narkoba, selama ini tersangka menjual paket sabu serta menyediakan alat hisap sabu atau bong dirumahnya, istilah mereka One Stop Shoping, yakni konsumenya bisa langsung mengkonsumsi sabu ditempat," kata Edy dalam konferensi pers, Jumat (17/7).

Pada saat dilakukan penangkapan pada Rabu (15/7) kemarin sekira pukul 01.10 WIB, di kediaman tersangka terdapat tidak orang laki-laki yang merupakan konsumennya, namun berhasil kabur, saat di akan ditangkap sempat terjadi perlawanan dimana tersangka berusaha memghilangkan barang bukti dengan cara menggigit dan menelannya.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pengumpulan barang bukti sabu yang sempat berserakan dilantai, petugas mendapatkan sabu berbentuk kristal sebanyak satu paket sedang, satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening.

''Satu paket sedang sabu yang berhasil kita kumpulkan setelah berserakan, kemudian satu paket kecil yang merupakan paket jualan tersangka," imbuhnya.

Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yakni satu pack plastik klip bening, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital dan barnag bukti lainnya.

Ditambahkan Edy, tersangka sendiri merupakan residivis atas kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas tahun 2018 lalu, tersangka sendiri selama tiga minggu terakhir sudah menjadi incaran petugas hingga akhirnya berhasil diringkus. [tmc]