Rofiq Sumantri: Sofian Effendi Menyimpang Dari Prosedur KASN

Dikatakan Koordinator Litigasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, keputusan dan kesepakatan yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu dengan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak ada dalam aturan KASN.


Dikatakan Koordinator Litigasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, keputusan dan kesepakatan yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu dengan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak ada dalam aturan KASN.

"Kesepakatan tersebut tidak ada didalam aturan normatif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang KASN, ini bisa kita buktikan dalam Pasal 120 yang menyatakan bahwa KASN itu produknya adalah Rekomendasi bukan kesepakatan," tegas Rofiq, Selasa (22/3/2016).

Artinya, lanjut Rofiq, kesepakatan ini tidak bisa menggugurkan, mengalahkan, merendahkan rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Febuari 2016 lalu.

"Kemudian kewenangan Undang-Undang yang dilimpahkan kepada KASN dalam rangka melaksanakan sistem KASN, harus berlaku proporsional. Ini terbukti dalam Pasal 27 kalau ada koreksi terhadap isi rekomendasi maka pelapor dan terlapor harus duduk dulu bersama-sama tidak bisa hanya mendengarkan sebelah pihak, karena rekomendasi sifatnya mengikat," jelasnya.

Tidak didengar pendapatnya dalam rapat KASN, tambah Rofiq, menjadi bukti tidak terjadi proses pelayanan adil dan netral oleh KASN.

"Saya hadir di KASN tapi tidak diikutsertakan oleh KASN, jadi pelanggaran ini telah mencederai konsitusi. Artinya Kepala KASN Sofian Effendi telah menyimpang dari persedur UU KASN yang tidak mengenal kesepakatan yang ada itu hanya rekomendasi," tegasnya.

Ia mengatakan, seharusnya rekomendasi yang dikeluarkan yang ditanda tangani sendiri oleh Ketua KASN dijaga konsistensinya guna menjaga kewebawaan KASN itu sendiri.

"Kalau seperti ini ada kesan mengamputasi rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua KASN itu sendiri, ada apa?. Upaya hukum yang akan kami tempuh nantinya akan meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja KASN dan kami akan menyampaikan juga nanti untuk meninjau keberadaan pak Sofian Effendi, apakah ada pelanggara kode etik. Kami akan layangkan surat kepada bapak presiden langsung," demikian Rofiq. [R90]