Ribuan Dukungan Balon Bupati BS Jalur Perseorangan TMS

RMOLBengkulu. Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan (BS) jalur independen atau perseorangan nampaknya makin banyak tantangan, seperti syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 11,578 KTP dan jika syarat tersebut belum mencukupi maka. Balon Bupati harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan.


RMOLBengkulu. Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan (BS) jalur independen atau perseorangan nampaknya makin banyak tantangan, seperti syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 11,578 KTP dan jika syarat tersebut belum mencukupi maka. Balon Bupati harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan.

Seperti halnya, setelah syarat dukungan diverifikasi kelengkapan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), didapati ribuan syarat dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Untuk saat ini yang baru selesai diverifikasi administrasi, pasangan Aliman Siana dan Johari Salim, yang dinyatakan TMS lebih dari seribu sedangkan untuk pasangan Bambang Susino itu tahap penginputan, saat ini baru didapati sebanyak lebih dari 400 yang TMS," ungkap Komisioner KPU, Edvan Dian Sari kepada RMOLBengkulu, Jumat (06/03).

Dijelaskan Edvan, syarat dukungan yang dinyatakan TMS seperti, kesalahan nama, tempat tanggal lahir, alamat antara poto copy KTP from B1, from B1.1 itu tidak sinkron.

Jumlah syarat dukungan KTP yang diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu, dari tiga pasangan Bakal Calon Bupati perseorangan jangkaui syarat yang telah ditetapkan oleh KPU yakni sebanyak 11.578 KTP pendukung. Seperti pasangan Aliman Siana - Nurmansyah Samid sebanyak 12.351 KTP, Bambang Susino -Johari Salim sebanyak 11.713 dan pasangan Yogi Permadani - Suhirman Majid sebanyak 12.157.

Meskipun demikian, Bagi pasangan Balon yang tidak mencukupi masih ada peluang untuk masa perbaikan selama 3 hari, setelah dilakukan tahapan verifikasi faktual oleh PPS nanti. Akan tetapi pasangan Balon harus menyerahkan syarat dukungan dua kali lipat dari kekurangan syarat minimal yang dinyatakan TMS dan akan di serahkan dimasa perbaikan nanti.

"Untuk verifikasi faktual itu dijadwalkan pada 26 Maret hingga 15 April mendatang setelah pelantikan PPS pada 22 Maret, dan nanti PPS kita yang akan melakukan verifikasi dengan metode sensus," imbuh Edvan.

Sementara itu, dimasa perbaikan nanti, KPU akan kembali memverifikasi syarat dukungan untuk memenuhi syarat minimal, jika dimasa perbaikan tidak mencapai 11,578 sebagai syarat minimal maka Balon Bupati di nyatakan gagal untuk menempuh jalur perseorangan. [ogi]