Resmi, Tukin Tertinggi 10,1 Juta Terendah 378 Ribu

RMOLBengkulu. Besaran Tunjangan kinerja (Tukin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong baru saja ditetapkan melalui Perbup nomor 14 tahun 2019 tentang Tukin Daerah Bagi PNS dan Pejabat Negara di lingkungan Pemkab Lebong.


RMOLBengkulu. Besaran Tunjangan kinerja (Tukin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong baru saja ditetapkan melalui Perbup nomor 14 tahun 2019 tentang Tukin Daerah Bagi PNS dan Pejabat Negara di lingkungan Pemkab Lebong.

Untuk diketahui, terdapat 15 kelas jabatan dalam penetapan besaran tukin ini. Untuk kelas jabatan tertinggi 15 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp 10,1 juta. Sementara, tunjangan terendah yaitu kelas jabatan satu sebesar Rp 378 ribu.

Begitu disampaikan Asisten III Setda Lebong, Sumiati usai rapat bersama seluruh OPD di lingkup Pemkab Lebong di gedung Pendapatan BKD Lebong, Selasa (23/4) siang.

"Kita berharap dengan adanya ketetapan besaran tukin ini, seluruh ASN Pemkab Lebong dapat meningkatkan disiplin dan kinerja," ujar Sum sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, khusus untuk kelas 14  hingga kelas 2 dipastikan besarannya akan bervariasi. Sebab, tetap mengacu pada tingkat capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi, nilai dan kelas jabatan.

Kemudian indeks harga nilai jabatan, faktor penyeimbang, indeks tukin daerah/provinsi, kemampuan keuangan daerah, dan faktor pekerjaan yang menuntut kemampuan kepemimpinan, manajerial, pemikiran yang luas, komprehemsif, kemampuan pengawasan, dan kemampuan tertentu.

Disisi lain, untuk proses pencairan nantinya hampir sama dengan TPP, yaitu mengacu finger print, kinerja dan kedisiplinan pegawai itu sendiri. Hanya saja, Tukin lebih disempurnakan dari TPP melalui pertimbangan anjab dan abk.

"Sekarang sudah final ya. Teknis pembayarannya tetap sama seperti TPP. Hanya saja tukin lebih disempurnakan dari TPP," demikian Sumiati. [tmc]