Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekal terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
- Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran: Dari THR, Subsidi Ongkir Hingga Bansos Beras
- Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Kemenkumham Bengkulu Tabur Bunga Taman Makam Pahlawan Balai Buntar
- Tim Pencarian Temukan KM Sinar Bangun Di Kedalaman 450 Meter
Baca Juga
Pengajuan dilakukan dengan mengirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Jumat (24/11).
Langkah ini diambil usai penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Adapun isi surat itu meminta Ditjen Imigrasi mencekal Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan tidak keluar Indonesia.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade.
Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita kepolisian antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
- Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI
- Dewan Pers Fasilitasi Pembentukan SOP Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perusahaan Media
- Waisak 2562 BE, Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa