RMOLBengkulu. DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.
- Nikita Willy, Sebelum Hidup Mewah, Telur Dadar Nikmat
- Jelang Pemilu 2024, Polresta Bengkulu Sosialisasi Polisi RW
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
Baca Juga
RMOLBengkulu. DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.
Dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL, penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.
Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).
Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad. [tmc]
- Sidak Rutan Kelas IIB Manna, Santosa: Semua Pegawai Harus Jalankan Tugas & Fungsi Dengan Optimal
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu