Para petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun bakal mengirim surat permohonan ke pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menghormati proses hukum.
- Menaker: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Sebelum Lebaran
- Tips Ketika Tiba-tiba Bertemu Ular Berbisa
- PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus
Baca Juga
Para petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun bakal mengirim surat permohonan ke pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menghormati proses hukum.
Hal itu terkait sengketa lahan KTM Lagita seluas hampir 30 hektar area yang mereka gugat ke PN Argamakmur melawan Kadis Nakertrans BU.
Melalui kuasa hukum para petani tersebut, Ali Akbar, kepada RMOL Bengkulu, Senin (20/3/2017) mengatakan, pihaknya bakal segera melayangkan surat tersebut sesegera mungkin agar pihak pemerintah pusat mengetahui persoalan yang tengah terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, guna menghindari konflik yang bisa saja terjadi di masyarakat, ketika pembangunan dan pengembangan KTM Lagita bersumber dari APBN tersebut tetap berlanjut di atas lahan sengketa.
"Kita akan surati pihak kementerian, meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini antara petani dengan Kadis Nakertrans BU, sampai memiliki hukum tetap. Untuk saat ini prosesnya masuk tahap mediasi kedua di PN Argamakmur," ungkap Ali Akbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Nakertrans BU digugat perdata oleh petani kelapa sawit asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun pasca mengeluarkan surat teguran berisi larangan warga menggarap lahan kelapa sawit. [N14]
- Gubernur Rohidin: Puasa Membuat Tubuh Sehat dan Kuat Menjalankan Ibadah
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
- Melalui Organisasi ATAS, Gubernur Rohidin Optimis Perkuat Peran dan Kapabilitas Tenaga Administrasi Sekolah