Permendagri Bisa di Revisi

Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong terus memanas pasca di berhentikan nya pengerjaan pembangunan tugu perbatasan gapura 2 Kabupaten.


Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong terus memanas pasca di berhentikan nya pengerjaan pembangunan tugu perbatasan gapura 2 Kabupaten.

Pemberhentian tersebut lantaran masyarakat Lebong meminta pemerintah meninjau kembali penempatan titik kordinat perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

Pemerhati hukum minilai, permendagri bisa saja di revisi  maupun di cabut apabila peraturan tersebut di sertai dengan fakta hukum, fakta lapangan serta dokumen-dokumen pendukung, misalnya dasar dalam penempatan titik kordinat kedua kabupaten tersebut.

"Pertama saya sangat mengapresiasi usaha masyarakat Lebong yang tetap mempertahankan batas wilayah.  Perlu diketahui, hanya aturan tuhan yang  tidak bisa di cabut.  Selagi aturan (Permendagri) itu produk manusia, maka aturan itu bisa saja dicabut berdasarkan mekanisme yang ada. Tapi, harus di buktikan terlebih dahulu kebenaran nya," ujar Anwar Sadad kepada RMOL Bengkulu belum lama ini.

Menurutnya, faktor pendukung lainnya yakni peran 2 pemerintah kabupaten itu sendiri. Dengan kata lain, peraturan bisa saja saja di cabut apabila telah terjadinya kesepakatan kedua belah pihak terkaitan kesepakatan, namun kesempatan itu juga harus sesuai dengan Adendum atau fakta hukum yang berlaku.

"Yang jelas kalau berbicara persoalan teknis dan mekanisme, itu sudah masuk kedalam ranahnya pemerintahan. Sejatinya, untuk penyelesaianya haruslah melibatkan semua unsur dari  masyarakat  yang tidak menerima tapal batas dan unsur pemerintahan kedua Kabupaten, agar persoalan tersebut dapat di selesaikan dengan baik," terangnya. [A11]