Perantau Urus Pindah KTP Domisili Baru Lewat WA

RMOLBengkulu. Ini kabar penting bagi warga Lebong yang sedang bekerja di luar daerah maupun sedang merantau. Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online.


RMOLBengkulu. Ini kabar penting bagi warga Lebong yang sedang bekerja di luar daerah maupun sedang merantau. Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem online.

Pelayanan yang dimaksud, warga bisa menggunakan aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 085268012226, atau melalui website dengan alamat untuk Dukcapil Lebong.

"Maka, saya mengimbau warga yang lagk merantau itu kalau memang niat mau pindah bisa melalui aplikasi WA. Jadi, cukup menghubungi dinas Dukcapil setempat, nanti Dukcapil setempat membantu menghubungi dinas dukcapil yang dituju," kata Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, Kamis (13/6) siang.

Tidak dipungkirinya proses sebelumnya butuh empat langkah, kini hanya cukup mengurus satu langkah saja. "Untuk pindah tidak perlu membawa pengantar RT/RW. Cukup membawa KK (Kartu Keluarga) menuju Dinas Dukcapil. Jadi hanya satu langkah saja. Dulu kan langkahnya ada empat, pengantar RT, RW, Kelurahan, Dukcapil, yang tiga langkah sudah kita potong tinggal satu langkah saja. Bawa fotokopi KK dan datang ke Dinas Dukcapil," jelasnya.

Apabila nanti prosedur nanti selesai, ia mengatakan, Dinas Dukcapil Lebong akan menerbitkan surat keterangan pindah ke Dukcalil setempat. Nantinya, daerah tujuan tidak boleh menolak orang yang ingin berpindah itu dan harus memproses perpindahan KTP orang tersebut.

Dia juga menyebut bagi penduduk yang sudah lebih dari satu tahun pindah tapi belum mengurus perpindahan KTP bisa difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. Elva menyatakan seorang yang sudah pindah tak perlu repot-repot pulang kampung untuk mengurus surat pindah.

"Prinsipnya nggak perlu pulang kampung untuk pindah. Itu prinsipnya, tinggal hubungi Dinas Dukcapil nanti minta tolong dong saya dipindahkan dari KK-nya. Kan bisa dibuka dari daerah itu. Minta surat keterangan dari sana tinggal nanti dikirim via WA (WhatsApp) yang sudah dibuat daerah asalnya foto WA kirim ke Dukcapil tujuan," pungkasnya. [tmc]